SOPA ( Stop Online Piracy Act )


Date: 20 Jan 2012 15:02
Category: [ NEWS ]
Shortenhttp://blog.cyber4rt.com/720
AuthorCyber4rt
Share
Share5
Hits: 42/135

SOPA Stop Online Piracy Act


Stop Online Piracy Act (SOPA) (Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring), juga dikenal dengan House Bill 3261 (Rancangan Undang-Undang dari Majelis nomor 3261) atau H.R. 3261, adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikemukakan di Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 26 Oktober 2011 oleh Ketua Komite Kehakiman Dewan Perwakilan Amerika Serikat Lamar Seeligson Smith dan kelompok bipartisan beranggotakan 12 sponsor awal. Rancangan undang-undang tersebut, jika diterapkan secara hukum, akan memperluas kemampuan penegakan hukum Amerika Serikat dan pemegang hak cipta untuk melawan perdagangan daring dalam kekayaan intelektual berhak cipta serta barang bajakan.[2] Rancangan undang-undang yang disampaikan kepada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan ini didasarkan pada PRO-IP Act (Undang-Undang PRO-IP) tahun 2008 yang serupa dan rancangan undang-undang dari Senat yang berhubungan, PROTECT IP Act (PIPA) (Undang-Undang PROTECT IP)

Penyedia layanan internet populer, mulai dari Google hingga Wikipedia, menolak rancangan undang-undang anti-pembajakan online di AS. Undang-undang Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA) masih dalam proses legislasi.

Tanpa terlalu jauh membahas detail perundangannya, SOPA dan PIPA agaknya tak hanya berdampak pada situs AS. Justru, target dari RUU tersebut adalah situs yang berada di luar AS.

Lewat RUU tersebut, nantinya situs di luar AS yang dianggap melanggar hak cipta bisa diblokir sepihak.

Pemblokiran Sepihak

Ada dua metode blokir. Pertama, penyelenggara jasa internet di AS memblokir domain situs yang melanggar.

Metode pertama ini jadi keberatan banyak pihak dan, menurut PC World, sudah dihilangkan dari rancangan SOPA dan PIPA terbaru.

Metode kedua adalah menghentikan bisnis dari penyedia jasa pembayaran, iklan, dan mesin pencari dari situs yang melanggar.

Salah satu penerapannya, jika ada suatu situs (termasuk di Indonesia) yang dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari tak boleh menampilkan situs itu di hasil pencarian.

Contoh lainnya, jika situs yang dianggap melanggar tadi memanfaatkan jasa PayPal untuk pembayaran, atau AdSense untuk iklan, layanan itu juga harus dihentikan.

SOPA Lebih Garang

SOPA dianggap lebih garang dari PIPA karena mendefinisikan situs yang melanggar sebagai "situs apa pun yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta".

Ingat bahwa hak cipta di sini bukan hanya konten bajakan, semisal videoklip musik, lagu, atau software. Ini juga mencakup produk fisik yang dianggap melanggar, misalnya mainan anak-anak versi "kw".

Ini hanya contoh, tetapi mungkin bisa jadi ilustrasi dampak SOPA. Misalnya, di forum jual beli sebuah komunitas terbesar di Indonesia atau toko online terbuka lainnya terdapat penjual produk bajakan.

Lewat SOPA, situs tersebut bisa dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul di situs tersebut.

Kemudian, pembayaran lewat layanan berbasis AS, misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan lewat situs itu. Situs tersebut juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google.

Skenario itu tentunya bisa berdampak, baik bagi mereka yang menggunakan layanan seperti PayPal di situsnya, maupun yang mendapatkan penghasilan tambahan dari iklan AdSense dan sejenisnya.

Menolak SOPA

Electronic Frontier Foundation (EFF) menolak SOPA dan PIPA. EFF menyebut bahwa RUU tersebut tidak melindungi tuduhan yang salah.

Misalnya sebuah situs dituding melanggar, tetapi terbukti tidak bersalah, tetap saja situs itu akan dirugikan. Mereka tak akan mendapat ganti rugi dari pemblokiran iklan dan layanan pembayaran.

Pada 15 November 2011, Google, Facebook, Twitter, Zynga, eBay, Mozilla, Yahoo, AOL, dan LinkedIn telah menulis surat terbuka kepada anggota Senat dan Dewan AS untuk menentang SOPA.

Ada juga yang mengganggap SOPA sebagai upaya balas dendam "Hollywood" karena tak mampu melawan pembajakan. Padahal, "Hollywood" dkk seharusnya melawan dengan pendekatan bisnis.

"Telah terbukti, cara paling berhasil melawan pembajakan adalah dengan membuat platform yang diinginkan pelanggan, seperti Spotify atau Netflix," tulis Mike Masnick dari TechDirt.

Perang Pelobi

Memang harus diakui, pada akhirnya SOPA dan PIPA adalah perang tanding di arena legislasi antara pelobi dari kubu "Hollywood" melawan pelobi dari kubu "Silicon Valley".

Meski demikian, dampaknya pada industri internet/digital di Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja. Jadi, siapa yang akan menang? Kita tunggu saja hasil akhirnya.

Jam Tangan Android, Bisa Email dan Facebook



Las Vegas - Tidak hanya menginformasikan soal waktu, jam tangan berikut juga mampu mengkoneksikan penggunanya dengan email dan website. Hal ini terwujud berkat sistem operasi Android yang diusungnya.

Sony adalah pembesut jam tangan yang menawan berikut. Piranti yang memakai software dari sang raksasa Google ini dijuluki SmartWatch.

Tak hanya bisa terhubung dengan email, pengguna bisa juga tersambung dengan musik, situs serta konten-konten online lainnya. Dan jangan khawatir terlihat 'aneh' dengan piranti tersebut, karena dengan desain yang sleek, ia malah membuat penggunanya terlihat keren.

Di gelaran teknologi akbar CES, Sony mengatakan bahwa jam tangan Android itu sudah akan tersedia di pasaran pada penghujung Maret dengan kisaran harga USD 149. Ia akan bersaing dengan jam tangan serupa dari startup asal Italia bernama 'i'm Watch' yang dibanderol dengan harga yang lebih mahal, yakni USD 350.

"Setiap orang menginginkan teknologi yang juga fashion," ujar chief executive dan co-founder i'm Watch, Massimiliano Bertolini kepada AFP yang dikutipdetikINET, Jumat (13/1/2012). "Dan itulah rahasia Apple, membuat piranti yang membuat orang jatuh cinta dengannya," lanjut Bertolini.

Fungsi jam tangan agaknya telah bergeser dengan kehadiran jam tangan berbasis Android ini. Selain bisa terima email, kita juga bisa tetap update dengan postingan baru di Facebook ataupun Twitter.


Via @Detik-Inet

Google Berharap Buka Kantor di Indonesia pada Q1 2012



Jakarta - Raksasa internet Google mengaku telah memikirkan masak-masak soal pembangunan kantor perwakilannya di Indonesia. Jika tak ada aral melintang, kantor Google Indonesia diharapkan sudah berdiri pada Q1 2012.

"Mudah-mudahan representatif office Google di Indonesia sudah bisa dibuka pada Q1 atau Q2 2012," tukas Krishna Zulkarnain, Country Marketing Manager Google untuk Indonesia kepada detikINET.

Krishna menjelaskan, Google sejatinya sudah mematok target pembangunan kantor di Indonesia pada tahun 2011 lalu. Hanya saja, ada sejumlah proses yang harus dijalankan sehingga rencana tersebut menjadi molor.

"Sejauh ini tidak ada hambatan, kami sudah melalui proses tersebut dengan lancar. Jadi tunggu sampai Q1 atau Q2 lah, semoga bisa buka," lanjutnya.

Ranah internet Indonesia sendiri dinilai Google sebagai pasar yang seksi. Terlebih Indonesia memiliki populasi penduduk hingga 230 juta jiwa, dimana 45 juta di antaranya adalah pengguna internet. Itu belum ditambah dengan pengguna seluler yang sudah menembus angka 200 juta.

Artinya masih banyak peluang yang bisa digarap sang raksasa mesin pencari itu di Tanah Air. Dan peluang untuk melakukan penetrasi terbuka lebar.

Google sendiri baru saja menegaskan penetrasinya di ranah online Indonesia lewat program Bisnis Lokal Go Online atau Get Indonesian Business Online (GIBO) yang menyasar usaha kecil dan menengah (UKM). 

Managing Director Google Southeast Asia Julian Persaud mengatakan, tujuan utama Bisnis Lokal Go Online ini adalah untuk membuat website dan mendorong UKM aktif secara online dalam waktu satu tahun ke depan.

Adapun 100 ribu UKM pertama yang mendaftar dapat memiliki website, domain, dan hosting gratis selama satu tahun. Pada tahun berikutnya UKM tersebut akan mendapatkan potongan harga dan hanya dikenakan biaya maksimal Rp 150 ribu per tahunnya.

Sementara terkait tuntutan untuk pembangunan server di Indonesia, Google mengakui hal itu juga masuk dalam evaluasi perusahaan. Jika sudah tertuang dalam aturan resminya, Google siap menjalankan.

Namun mereka juga harus bersikap realistis, yakni dengan mengevaluasinya dari sisi hitung-hitungan di atas kertas. Apakah bakal menguntungkan atau tidak bagi Google nantinya?



Via @DETIK-INET

 

Featured Posts